Perubahan Peraturan Tentang Radio Komunikasi AGGGR Dihapuskan

Dalam dunia penerbangan, komunikasi yang terjadi antara Pilot dan petugas pengontrol di darat atau disebut pengatur lalu lintas penerbangan dan juga antar petugas di darat menggunakan alat komunikasi yang disebut Peralatan komunikasi antar stasiun penerbangan dan Peralatan komunikasi lalu lintas penerbangan. Ilmu ini dinamakan Komunikasi Penerbangan. 

Untuk menjadi operator radio seseorang harus mengikuti pelatihan dan pendidikan yang telah mendapatkan approval dari Direktorat Jendral Navigasi Penerbangan. Salah satu dari lisensi rating yang dikeluarkan DNP adalah Air to Ground and Ground to Ground Radiotelephony (AGGGR) atau Aeronautical Radio Operator. Merupakan lisensi rating yang umumnya dipakai di dunia helicopter. Namun dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh DNP pada PM 87 tahun 2021, dijelaskan bahwa lisensi dan rating AGGGR dihapuskan dan personel AGGGR menjadi kesatuan dengan personel pemandu komunikasi penerbangan dengan rating Flight Information (FI).

Perubahan peraturan ini mengharuskan personel yang masih memiliki rating AGGGR secepatnya harus di konversi menjadi rating FI. Proses konversi bisa langsung diajukan ke DNP melalui perusahaan tempat bekerja atau melalui provider training dengan melampirkan MOU penunjukkan. Cek secara lengkap dan konsultasikan persyaratan yang harus disiapkan untuk konversi rating di sini.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fasilitas Heliport Yang Wajib HLO Ketahui

Training HLO Di Indonesia DDP Training - WA 0821 7878 8611